Sementara AD diketahui merupakan fasilitator yang menyusun dokumen perencanaan, dan monitoring penggunaan dana itu. AD diketahui kordinator atau orang yang dituakan dalam kelompok fasilitator yang dibentuk Disdik Sulbar.
Kasus DAK Fisik tahun 2020 ditengarai adanya potongan tiga persen untuk fasilitator dari dana DAK fisik per sekolah yang diserahkan oleh tiap kepala sekolah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulbar, Feri Mupahir menambahkan, setoran tiga persen itu bervariasi tiap sekolah. Untuk jumlah total yang diterima fasilitator, kata Feri, masih di dalami. "Ini (jumlah setoran) sudah masuk materi penyidikan belum bisa diberitakan," kata Feri. (*/fajar)