FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kasus dugaan pungutan liar Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dilakukan oknum Kemenag Wajo memasuki babak baru. Pengelola teknis dana hibah tersebut diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.
Informasi yang dihimpun FAJAR, Kejari Wajo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap, Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf dan tenaga honorer Kemenag Wajo, Abd Waris di Masjid Darussalam Desa Impa-impa, Kecamatan Tanasitolo, Selasa, 9 Maret. OTT itu sekitar pukul 13.00-14.00 WITA.
Dalam operasi tersebut jaksa mengamankan barang bukti uang sebesar Rp12.500.000. Keduanya merupakan pengelola teknis dana BOP tahun 2020.
Tokoh masyarakat setempat, Abd Kadir Nongko membenarkan hal itu. Kata dia, penangkapan tersebut terjadi di dalam masjid dan berlangsung cukup cepat.
"Ada sekitar 7 jaksa yang datang. Yang saya kenal 2 orang. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wajo, Dermawan Wicaksono dan Kasi Intelejen Kejari Wajo, Muh. Arafat Arif," ujarnya.
Penangkapan tersebut terjadi saat Yusuf dan Waris hendak bertemu dengan sejumlah pengurus Tempat Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), untuk mengembalikan uang hasil pungutan yang dilakukannya kepada lembaga penerima.
"Uang yang diambil jaksa di lokasi Rp12,5 juta," akuinya.
Jaksa Fungsional Seksi Bidang Intelejen, Andi Heru membenarkan adanya pemeriksaan di ruangan Pidsus. Sekaitan dengan dugaan pungli dana BOP 2020, yang belakangan ini hangat di pemberitaan.
"Ada dari pihak Kemenag Wajo juga diperiksa. Sampai sekarang masih tertutup. Total 6 orang, yang kami diambil keterangannya," singkatnya.