Makassar Sudah Butuh RDTR

  • Bagikan

"Lalu, kawasan industri dan pergudangan hanya diarahkan di dua lokasi. Yakni, Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea," kuncinya.

Sementara itu, Pakar Tata Ruang dan Arsitek Unhas, Edward Syarif mengatakan, kebijakan pemerintah untuk mengatur pembangunan di Kota Makassar sebetulnya sudah sangat bagus. Akan tetapi dibutuhkan smart people.

Tak hanya masyarakat yang smart, melainkan jajaran pemerintah hingga aparat-aparat negara. Semestinya, pemerintah tegas memberikan tindakan atas seluruh pembangunan yang dilakukan.

Jika ada pembangunan yang menyalahi aturan harusnya pemerintah turun tangan. "Selama ini pembangunan dan penataan ruang tak terkendali karena adanya pembiaran. Aturan yang ditetapkan tak berjalan," bebernya.

Ia pun kerap menyampaikan hal ini ke pemerintah. Akantetapi, hasilnya sama saja. Selain itu, ia juga melihat, pemprov dan pemkot kerap tak sejalan. Dalam sebuah proyek pembangunan, kedunya kerap berdebat.

"Pemprov bilang ada IMB, pemkot bilang tidak ada. Semestinya semua bergerak sejalan, agar aturan tentang RTRW bisa lebih maksimal," jelasnya.

Ia membenarkan Makassar memang belum memiliki RDTR. "Kalau tidak salah dahulu pernah ada pembahasan, tetapi tidak tuntas. Sampai sekarang memang belum ada patokan untuk RDTR," tambahnya.

Pakar Tata Ruang Unhas Lainnya, Triyatni Martosenjoyo kaget dengan tak adanya aturan RDTR di Kota Makassar. Menurutnya, aturan ini merupakan pegangan penting untuk mengatur arah pembangunan.

"Wajar saja jika kondisinya seperti ini. Saya kaget ternyata Makassar belum punya RDTR. Intinya memang tidak ada jiat baik dari pemerintah untuk menata kota ini," kuncinya. (*/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version