Kendati demikian, Rektor UMI tetap membuka pintu damai ke Sudirman
Prof Sufirman menyampaikan, Rektor UMI membuka pintu damai ke penggugat. Namun, mantan Dekan FKM ini harus menunjukkan iktikad baik tidak sekedar minta maaf.
“Pak Rektor saya kira orang bijak. Beliau masih membuka pintu damai. Hasil audit itu dikembalikan maka urusan ini bisa selesai,” tandasnya.
Diketahui, Badan Pengawas Yayasan Wakaf UMI telah mengaudit eks Dekan FKM. Hasilnya, ditemukan ada aliran dana dengan total Rp1,3 miliar tidak sesuai alias penggelepan dana. Atas dasar itu, Rektor UMI memecatnya dari kursi Dekan FKM.
Rektor UMI, Prof Basri Modding menyerahkan persoalan ini kepada tim hukum. Namun, ia sebenarnya tidak ingin masalah seperti ini berlarut-larut.
“Kita ingin yang terbaik demi nama institusi,” tandasnya.(wis)