FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kota Makassar sebentar lagi menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang tersebut berlaku 17 Maret mendatang.
Namun sebelum diterapkan, marka jalan seperti zebra cross harus jelas dilihat oleh pengendara agar tidak merugikan.
"Kalau segi penindakan itu hak Kepolisian, Dishub bagaimana perannya agar jalan kota diminta memperbaiki markanya yang kabur," kata Kadishub Makassar, Mario Said, Kamis (11/3/2021).
Khusus di Kota Makassar, terdapat dua jalan yang akan dipasangi cctv yakni Jalan Kartini dan Jalan Haji Bau. Dinas Perhubungan (Dishub) sudah melakukan pengecekan.
"Nanti kita lihat dulu, kemungkinan zebra cross, itu haji bau, hanya kami mau lihat lagi apa yang harus diperbaiki di sana," tutur Mario.
Selain dua jalan Kota Makassar, terdapat jalan Provinsi dan Jalan nasional yang akan dipasangi CCTV seperti Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Bawakaraeng, Jalan Sudirman dan lain lainnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto mengatakan, suatu kehormatan pemerintah kota menjadi bagian dari penerapan ETLE di Kota Makassar dan dirinya memerintahkan kepada semua aparat di lingkup Pemkot untuk mempersiapkan sebaik mungkin agar penerapan di Makassar bisa berjalan dengan baik.
“Ini adalah perintah Bapak Kapolri tentang penerapan ETLE, pelaksanaannya sudah pernah dipraktikan di Makassar dengan menggunakan teknologi canggih, berupa automatic traffic light control sistem (ATCS),suatu kehormatan bagi kami jadi bahagian dari peresmian ETLE ini,” ucap Danny. (Ikbal/fajar)