FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meluncurkan program Makassar Recover untuk menangani Covid-19. Salah satu poin di dalamnya adalah setiap karyawan perusahaan harus melakukan vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dalam surat edaran (SE) Wali Kota yang akan disebar ke tiap perusahaan yang ada di Kota Makassar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Andi Irwan Bangsawan menekankan, bagi karyawan yang bekerja di Makassar namun KTP di luar Makassar, maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menyediakan vaksin.
"Kalau orang tidak ber KTP Makassar, tentunya ada edaran penanggung jawab yang akan memberikan vaksin tentunya perusahaan tersebut. Memberikan vaksin ke karyawannya," kata Irwan yang pernah menjabat Plt Dinas Pendidikan Makassar itu, Senin (15/3/2021).
Namun sebelum diterapkan, Disnaker Makassar terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai program Makassar Recover ini. Termasuk vaksinasi untuk karyawan.
"Perlu ada sosialiasi. Oleh sebab itu, kemarin kami mulai dari HRD yang hadir kita beri kesempatan kepada mereka sosialisasi tentang bagaimana penerapan prokes yang tepat yang bisa dilaksanakan," ucap Irwan.
Irwan menjelaskan, vaksinasi diberikan agar aktivitas karyawan bisa berjalan lancar. Dengan kekebalan buatan dari vaksin diyakini bisa mencegah penularan virus Covid-19. "Kita harus fasilitasi semua, artinya apakah dia warga kota Makassar atau bukan, kita juga punya tanggung jawab moral untuk itu," bebernya.
Data dari Disnaker, setidaknya ada 4000 perusahaan yang bergerak aktif di Kota Makassar. (ikbal/fajar)