FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lima pohon diduga jenis Trembesi milik Pemerintah Kota Pemkot Makassar yang berada di Jalan Andalas tepatnya dekat Toko M, ditebangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menganggap perbuatan tersebut melanggar aturan. Apalagi Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih minim. Sehingga penebangan pohon harus mempunyai izin dinas terkait.
Kepala DLH Makassar, Iman Hud mengatakan, pihaknya akan mengusut kejadian tersebut agar tidak terjadi lagi. Tim Penegakan Hukum dan Peraturan Daerah (TPHP) pun dibentuk untuk menyelidiki siapa pelakunya.
"Kita akan melakukan tindakan tegas, ini dari laporan masyarakat. DLH membentuk tim TPHP yang terdiri kepolisian dan kejaksaan. Karena ini merusak lingkungan, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Iman, Senin (15/3/2021).
Berbagai macam sanksi menanti pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Jika pemilik toko, maka denda yang paling berat berupa pencabutan izin usaha.
"Menebangi pohon milik pemerintah, ini tidak boleh. masa yang punya ruko tidak tahu. Sanksi dicabut izin usaha atau bersangkutan mengganti reboisasi itu pohon," ujar Iman.
Jika oknum DLH yang terlibat, Iman mengatakan, tetap akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini tidak boleh terulang. Apalagi pohon sangat minim di Kota Makassar.
"Jika oknum DLH yang bersangkutan terlibat tetap akan ditelusuri, ada mekanismenya. Kita belum tahun pemilik toko tidak mau bicara siapa yang tebang. Kita telah turunkan Tim kepolisian satpol PP untuk penyelidikan," pungkasnya. (ikbal/fajar)