Soal Nomor Induk PPPK, BKPSDM: Bukan NIP, tapi NI PPPK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA --- Sebanyak 194 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara menerima SK PPPK, Rabu (17/3/2021), di Lapangan Upacara Kantor Bupati Luwu Utara. SK diserahkan oleh Bupati Indah Putri Indriani, dan disaksikan Ketua DPRD Basir, Sekretaris Daerah Armiady, dan Kepala BKPSDM Nursalim. Prosesi penyerahan SK PPPK dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Yang menarik, nomor induk pegawai bagi 194 PPPK penyebutannya tidak sama dengan nomor induk PNS. Kalau nomor induk PNS disebut NIP, maka nomor induk PPPK disebut NI PPPK. “Bukan NIP ya, tapi NI PPPK. Ini yang membedakan. Nah, proses penerbitan NI PPPK baru kami lakukan pada awal Februari 2020 setelah pemerintah pusat menerbitkan beberapa regulasi teknis,” ungkap Kepala BKPSDM Nursalim dalam laporannya.

Selain nomor induk, Nursalim juga membeberkan bahwa masa kerja PPPK adalah lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal lima tahun atas persetujuan Menteri PAN-RB. Meski begitu, masa kontrak kerja PPPK hanya berlaku selama setahun, sehingga Pemda wajib melakukan evaluasi setiap tahunnya. “Pemda memiliki kewenangan melakukan evaluasi setiap tahun, karena masa kontrak kerja mereka adalah setahun,” imbuh dia.

Nursalim juga mengungkap sebuah fakta bahwa usulan 201 calon PPPK adalah kebijakan Bupati Indah Putri Indriani untuk ditetapkan dalam alokasi formasi PPPK Pemda Luwu Utara. “Alhamdulillah, usulan Bupati disetujui Menteri PAN-RB, meski alokasi formasi awal, kami (BKPSDM) hanya mengusulkan 48 formasi. Nah, kebijakan Bupati ini, semuanya memenuhi persyaratan ambang batas kelulusan,” kata Nursalim.

  • Bagikan

Exit mobile version