Sementara untuk pengelolaan pembiayaan daerah, disebutkan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp24 miliar lebih atau 100,3%, dan realisasi pengeluaran pembiayaan yang utamanya berasal dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp4,07 milar atau 93,57% dari target.
Terkait urgensi Ranperda Perubahan RPJMD 2018-2023, Dollah mengutarakan karena perubahan beberapa regulasi. Di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024, Permendagri 70 Tahun 2019 tentang SIPD, serta Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Kalsifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Perubahan permasalahan dan isu strategis yang dihadapi tahun ini yang disertai dengan melambatnya laju pertumbuhan ekonomi sebagai dampak pandemi covid-19 menjadi rumusan penting yang dicantumkan dalam perubahan RPJMD 2018-2023," terang Dollah. (rls)