FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perusakan lingkungan kembali terjadi di Kota Makassar. Sejumlah pohon di Jalan Haji Bau dipangkas tanpa izin oleh pengusaha reklame.
Aksi pemangkasan ini dibenarkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Iman Hud. Atas dasar itu, pihaknya sedang memanggil pengusaha reklame tersebut untuk dimintai keterangan.
"Mengenai pengusaha reklame yang memotong atau memangkas pohon tanpa izin, DLH melakukan pemanggilan," kata Iman saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2021).
Menurut Iman, pengusaha tersebut tidak memiliki hak dan wewenang dalam memangkas pohon milik pemerintah. Sebab semua punya aturan tersendiri.
"Bisa saja selama ini mungkin karena pohon menghalangi reklame, pohon ditebang, ini kan ada aturan. Ada ahlinya, biar dipotong kelihatan rapi," ucap Iman yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Makassar.
Untuk itu, berbagai macam sanksi disiapkan. Termasuk Pengusaha reklame terancam blacklist dari Pemkot Makassar. Hal itu dilakukan agar kegiatan serupa tidak terulang kembali.
"Kita tegas, macam macam sanksinya nanti kita lihat nanti. Bisa saja blacklist. Bisa saja menghasilkan pendapatan tapi jangan seenaknya hanya karena reklame ditutupi pohon," tegas Iman.
Lebih lanjut Iman menyampaikan, beda konteks dengan PLN yang melakukan pemangkasan. Lantaran terlebih dahulu koordinasi dengan Pemkot Makassar.
"Beda konteks kalau PLN. Mereka sudah koordinasi, pemangkasan juga dilakukan agar pohon tidak mengganggu aliran listrik," pungkasnya.
Ke depan, Iman memperingatkan kepada semua pihak untuk tidak sembarangan menebang pohon. Pasalnya pohon menjadi penunjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan keindahan kota. (ikbal/fajar)