FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kepolisian Resort (Polres) Wajo berhasil melangkah pelaku penipuan online di Kelurahan Dualimpoe Kecamatan Maniangpajo.
Kapolsek Wajo AKBP Muhammad Islam mengatakan, kasus penipuan online atau kerap disebut "sobis" diungkap oleh Tim Unit Resmob yang dipimpin Bripka Baso Arwan, Kamis (18/3/2021).
Pelakunya, Abdullah, 23 tahun ditangkap di rumahnya di Kelurahan Dualimpoe Kecamatan Maniangpajo. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui melakukan penipuan jual beli leasing mobil dan motor dengan harga murah di media sosial facebook," ujar Islam.
Adapun modus pelaku untuk memperdaya calon korbannya, di Facebook. Membuat halaman atau akun seorang anggota Polri berjenis kelamin wanita yang bertugas di Bandung.
"Setelah percakapan di Facebook. Dilanjutkan di WhatsApp, kemudian pelaku meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi dan memberikan format pemesanan beserta nomor rekening," ucapnya.
Setelah uang masuk ke rekening, pelaku selanjutnya memblokir nomor kontak korban.
Islam menambahkan, selain pelaku. Tim Resmob juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi. 1 unit laptop, 2 unit smartphone, dan 8 unit kartu Axis. (man)