FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Tiga tersangka pemerasan terhadap Kepala Desa di Kabupaten Wajo tidak dilakukan penahanan. Polres Wajo melepaskan oknum LSM tersebut.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, tiga oknum LSM yang tertangkap tangan oleh Unit Tipidkor di dekat Terminal Callaccu Sengkang, Senin, 22 Maret kemarin dibebaskan.
"Tiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Proses hukumnya tetap berjalan," ujar Islam saat di Mapolres Wajo, Selasa, 23 Maret.
Langkah tersebut dilakukan, lanjut AKBP Muhammad Islam, sebab tiga oknum LSM berasal dari Kabupaten Jeneponto telah diketahui asal-usulnya. "Status dari ketiga tersangka jelas. Identitas, lembaga, kantor sudah kita ketahui," tuturnya.
Kendati demikian, ia meminta ketiga tersangka berinisial BA (48), RE (24), dan AS (20) kooperatif menjalani proses hukum. "Barang buktinya kita pegang. Termasuk kendaraannya kita sita," ucap Muhammad Islam.
Sebagaimana diketahui, ketiganya melakukan pemerasan terhadap seorang Kades asal Kecamatan Sabbangparu .
Berang bukti diamankan uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 89 lembar senilai Rp8.900.000, 4 ponsel, 1 bundel laporan pengaduan LSM, 1 unit mobil berplat DD 1723 TJ.
Modus pemerasan yang dilakukan oknum LSM ke kepala desa, dengan meminta uang Rp10 juta, agar laporan yang dibuatnya tidak diberikan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. (man)