FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Perbuatan Ansar, 21 tahun akhirnya terbalaskan. Residivis dalam kasus pencurian di wilayah Makassar dan Gowa ini ditembak oleh polisi.
Hal tersebut terpaksa dilakukan saat warga asal Jalan Sukaria, Kota Makassar ini berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan oleh aparat kepolisian, demi pencarian barang bukti hasil kejahatan Ansar.
Panit II Resmob Panakkukang, Ipda Fahrul, mengatakan, Ansar seorang pelaku pencurian dan kekerasan berusaha kabur dengan cara mendorong petugas saat dilakukan pengembangan.
"Benar pelaku adalah residivis. Namun karena dia mendorong petugas, akhirnya kami lepaskan tembakan peringatan, tapi tak diindahkan. Makanya kedua kaki pelaku kami tembak," katanya, Selasa (23/3/2021).
Langkah tegas dan terukur itu sengaja dilakukan sebab pelaku juga dikenal sangat licin saat dilakukan penangkapan. Sayang, pelariannya itu tak sampai berbulan-bulan.
Saat ditangkap di rumah mertuanya di Kabupaten Gowa, pelaku Ansar bersembunyi di balik kulkas di rumah tersebut. Keluarga pelaku sempat memohon ke polisi agar Ansar tidak ditangkap. Namun aparat tetap tegas terhadap para pelaku kejahatan di Makassar.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, Ansar sudah belasan kali melakukan aksi pencurian di Makassar dan di Kabupaten Gowa. Ia juga tak segan melukai korbannya jika melawan.
"Sudah 16 kali melakukan aksi pencurian. Jadi kami tindak tegas dan dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas perwira polisi satu balok ini. (Ishak/fajar)