"Selain itu, Perkantoran juga memberlakukan kebijakan kepada Semua yang sakit dan orang-orang dengan resiko tinggi untuk bekerja di rumah, Setiap pegawai/pekerja melakukan self-assessment secara berkala, dan Mengatur pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 secara berkala terutama bagi kelompok resiko tinggi," Ungkap Muliana.
Ia juga mengatakan setiap titik pintu masuk harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyiapkan sarana cuci tangan dan sabun, melakukan desinfeksi secara berkala, jaga jarak dan kontak antar pegawai,Semua pekerja diwajibkan menjalankan protokol 5M, melakukan sosialisasi dan menyiapkan materi edukasi dalam pelaksanaan protokol kesehatan di kantor, Petugas Kesehatan/ Satgas Covid-19 secara proaktif memantau status kesehatan semua petugas dan berkoordinasi dengan Puskesmas/Dinkes.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, Kabag Umum Basir, dan seluruh Satuan Kerja serta Pegawai Kanwil Sulsel yang diikuti secara virtual. (rls)