FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Lelaki bernama Tandianus Tappi akhirnya dibebaskan. Dia sempat ditahan karena mengaku polisi gadungan di Anjungan Pantai Losari, Selasa sore (23/3/2021) kemarin.
24 jam lamanya, karyawan kafe di Makassar ini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ujung Pandang atas ulahnya itu, demi memikat hati Satpol PP wanita yang sedang menggelar operasi yustisi di pusat wisata Kota Daeng tersebut.
Selama di diperiksa, polisi tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana penipuannya sebagai polisi gadungan, yang bisa saja dapat merugikan orang lain.
Olehnya itu, lelaki berusia 30 tahun ini dipulangkan karena tidak punya laporan polisi atau pun catatan kejahatan yang pernah ia lakukan. Baik di Kota Makassar, maupun di daerah lainnya.
"Sudah mas (dipulangkan) kemarin sore," singkat Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Bagas Sancoyoning, Kamis (25/3/2021).
Tetapi, ada yang harus dilakukan agar polisi percaya bahwa lelaki tambun tersebut tidak lagi melakukan hal serupa atau pun tindakan lain, yang bisa mengarah pada tindak pidana.
Lelaki yang masih lajang ini pun diharuskan untuk wajib lapor di Polsek Ujung Pandang, sesuai dengan waktu dengan waktu yang telah ditentukan.
"Iye. Diwajib laporkan. Senin dan Kamis," kata Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Wandy Bharaduta saat dikonfirmasi jurnalis Fajar.co.id.
Sebelumnya diberitakan, Tandianus Tappi ditangkap oleh Tim Thunder Polda Sulsel saat sedang tebar pesona di depan anggota Satpol PP wanita incarannya, yang sedang operasi yustisi di Anjungan Pantai Losari, Selasa sore (23/3/2021).