"Khusus pemeriksaan terinci akan dilakukan selama 30 hari sampai dengan 35 hari di kabupaten kota dengan tetap kedepankan protokol kesehatan," ungkap Wahyu Priyono.
Dijelaskannya bahwa pemeriksaan akan mulai dilakukan pada 30 Maret 2021 dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah dengan mereview dokumen yang telah di sajikan. (rls)