Diefektifkan Mulai 2022, Truk Dilarang Masuk Kota

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aktivitas gudang dan truk di dalam kota bakal dilarang. Truk akan dialihkan ke outher ring road.

Pelarangan aktivitas gudang dan truk kembali diwacanakan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Akan tetapi, kali ini Pemkot Makassar tidak akan berjalan sendirian. Akan didukung penuh Pemprov Sulsel.

Kebijakan larangan aktivitas gudang dalam kota sebenarnya tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 93 tahun 2005. Begitupun dengan larangan truk pada Perwali Nomor 94 tahun 2013.

Akan tetapi, kebijakan ini tak kunjung berjalan. Sebab, akses khusus belum bisa disiapkan. Akan tetapi, Pemprov Sulsel sudah mengusulkan pembangunan ruas jalan outher ring road yang menjadi solusi dari masalah tersebut.

"Mamminasata Outher Ring Road menjadi menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di Kota Makassar. Ruas ini menghubungkan utara dan selatan Sulsel yang kemudian terkoneksi dengan Makassar New Port," kata Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Nantinya aktivitas truk dari kawasan pergudangan tak perlu lagi mengakses jalan-jalan kota. Cukup melalui jalur tersebut. Kepadatan kendaraan di dalam kota pun diharap bisa terurai. "Kalau anggarannya tak besar kami siap mengerjakan proyek itu. Tetapi, ini kebutuhannya pasti banyak," sambungnya saat Musrenbang Kota Makassar, di Hotel Claro, kemarin.

Ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan Pemprov Sulsel. Selain konstruksi, juga mengenai pembebasan lahannya. Pembangunannya bakal menghabiskan biaya tidak sedikit. Karena itu, usulan ini sudah disampaikan ke pemerintah pusat. Saat Presiden RI, Joko Widodo berkunjung ke Sulsel.

  • Bagikan

Exit mobile version