Tanpa Tunjangan Jabatan, 183 PPPK Pemkot Makassar Segera Terima Gaji

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) Pemkot Makassar akan segera dibayarkan. Sisa menunggu Surat Keputusan (SK) terbit.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman menjelaskan, skema pembayaran gaji tidak ada masalah karena alokasi anggarannya sudah disiapkan.

Helmi menjelaskan, anggaran yang disiapkan melalui dana transfer dari peremintah pusat untuk membayar gaji 200 hingga 300 P3K.

"Kalau sudah ada SK, alokasi gajinya sudah bisa dibayarkan. Sudah tersedia di OPD masing-masing. Misalnya untuk guru ada di Dinas Pendidikan," kata Helmy, Kamis (1/4/2021).

Namun, berbeda dengan gaji ASN, P3K tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan.

"Penggajian P3K, mengacu pada undang-undang gaji ASN. Kalau ditetapkan mengikuti gaji eselon III, dia akan menggunakan gaji eselon III juga. Namun ada perbedaan dengan gaki ASN. P3K tidak mendapatkan tunjangan jabatan, " tambahnya.

Lebih jauh kata Helmy, untuk pemberian gaji 13 maupun gaji 14, sepanjang aturannya memungkinkan, maka Pemkot Makassar juga akan bayarkan berdasarkan petunjuk dari Kementerian Keuangan.

Yang menjadi persoalan adalah terkait tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga saat ini belum ada aturannya.

"Kalau mengacu pada regulasi pembayaran TPP, kita belum bisa akomodir. Soal TPP belum tahu karena disebutkan TPP bersumber dari PAD. Tentu kalau pembayarannya, mengikuti tren pendapatan," tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Andi Siswanta Attas menuturkan, jika P3K sudah mengantongi SK, alokasi gajinya juga disiapkan. Karena kontrak kerjanya secara periodik yakni 12 bulan, maka gaji P3K akan dibayarkan mulai Januari.

  • Bagikan

Exit mobile version