FAJAR.CO.ID, JENEPONTO-- Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menghadiri kegiatan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2021, yang berlangsung di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (6/4/2021).
Kegiatan ini turut dihadir oleh Sekda Jeneponto, Forkopimda, Pimpinan PD, Kepala P2KP Bontosunggu, Pimpinan Bank Sulselbar, Kepala BPN dan ATR serta para Camat.
Dalam sambutannya Iksan Iskandar mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Pajak dipergunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran masyarakat, karenanya diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.
“PBB ini merupakan salah satu sumber dari hasil pajak yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk membiayai berbagai aktivitas pemerintahan maka dibutuhkan sumber pendanaan yang memadai, guna memenuhi kebutuhan belanja daerah tersebut. Sehingga sangat penting artinya peranan penerimaan yang bersumber dari hasil pajak," ujar Iksan.
Bupati Jeneponto menambahkan bahwa pada tahun 2020 yang lalu, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Target DHKP mencapai 88,73%,
“Apresiasi dan Terima kasih kepada Camat yang 100%. Pertahankan dan tingkatkan. Dan seluruh Camat, agar terus aktif dan lebih kreatif bersama Kepala Desa/Lurah dan para kolektor di lapangan, sehingga sedapat mungkin target PBB dapat tercapai sebelum jatuh tempo,” ungkapnya.