Fajar.co.id, Makassar -- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan. Selasa (6/4) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Kesepakatan antara Amkop dan KPID Sulawesi Selatan dilakukan di sela acara Dies Natalis ke 58 STIE Amkop, dan Wisuda Sarjana dan Pasca Sarjana di Hotel Claro, Makassar.
Ketua STIE Amkop Bahtiar Maddatuang mengatakan pihaknya dan KPID Sulsel sepakat untuk mendorong lahirnya konten kreatif dan program siaran yang sehat dari kalangan Mahasiswa. Dan mendukung upaya KPID mewujudkan siaran Industri Penyiaran yang sehat di Sulawesi Selatan.
" Kami baru saja membuka jurusan baru Manajemen Bisnis Digital di Amkop kami harap bisa melahirkan Mahasiswa kreatif jelang digitalisasi penyiaran. Dan mendukung siaran sehat di Sulawesi Selatan. Kata Bahtiar Maddatuang.
Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa angin segar terhadap dunia penyiaran di Indonesia. Dalam undang undang yang disahkan November 2020 lalu, mengamanatkan migrasi penyiaran televisi terseterial dari sistem analog, ke digital yang rencananya akan diberlakukan kurang dari tahun, tepatnya 2 November 2022 mendatang.
Ketua KPID Sulawesi Selatan, Muhammad Hasrul Hasan didampingi Kordinator Bidang Isi Siaran, Irwan Ade Syahputra mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja telah membuka jalan kebuntuan regulasi bidang Penyiaran.
Keuntungan juga akan diperoleh oleh orang-orang yang berkecimpung dalam industri kreatif.
" Penyiaran digital akan membuka peluang kepada Mahasiswa untuk lebih kreatif sehingga mampu memproduksi industri konten penyiaran. Selain itu kami berterimakasih ke pada pihak kampus yang mendukung upaya kami di KPID menghadirkan siaran yang sehat untuk Masyarakat" ujar Hasrul.