Pengamat Tata Keuangan Negara, Bastian Lubis mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan kinerja atau TPP sebetulnya menjadi kewenangan daerah. Kemampuan keuangan menjadi pertimbangan.
Sebetulnya, kata dia, tenaga kesehatan sudah mendapat jasa medis yang memang menjadi haknya. Apabila keuangan Pemkot Makassar mampu maka bisa saja ada tambahan tunjangan bagi mereka.
"Tetapi dengan kondisi saat ini saya melihat pemkot belum punya kekuatan untuk itu. Beban keuangan daerah sangat besar. Belum ada ada refocusing atau pemangkasan anggaran," bebernya. (*/fajar)