“Tentu dengan hadirnya FDKM akan mampu memberi rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, pembentukan FDKM mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah diteruskan melalui surat keputusan (sk) Gubernur Gorontalo Nomor: 50 / 31 / II / 2021 tentang pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Gorontalo. (selfi/fajar)