FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Staf KPU Kabupaten Barru, Andi Muhammad Nadhir, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 104-PKE-DKPP/III/2021, Kamis (8/4/2021).
Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, Andi Muhammad Nadhir selaku teradu diduga tidak profesional karena tidak segera mencetak Berita Acara perbaikan persyaratan calon setelah menerima SK Pemberhentian Calon Wakil Bupati Barru, Aska Mappe, pada 12 Oktober 2020. SK Pemberhentian ini berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut para Pengadu, Andi Muhammad Nadhir tidak mencetak Berita Acara tersebut karena tidak ada permintaan dari Anggota KPU Kabupaten Barru Divisi Teknis.
Selain itu, Andi Muhammad Nadhir juga disebut para Pengadu tidak pernah menyampaikan kepada pimpinan KPU Kabupaten Barru lainnya bahwa ada berita acara hasil perbaikan tertanggal 12 Oktober 2020.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, yaitu Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan, dan Farida. Ketiganya secara berurutan berstatus sebagai Pengadu I sampai Teradu III.
Dalam sidang, Nadhir selaku Teradu mengungkapkan bahwa sebagai operator Aplikasi Pencalonan (Silon) di KPU Kabupaten Barru, dirinya hanya mencetak dokumen Berita Acara berdasar perintah pimpinan.
Ia mengaku bahwa dirinya memang telah menerima SK Pemberhentian Aska Mappe yang saat itu menjadi Calon Wakil Bupati Barru.
Namun, menurutnya, hal ini juga diketahui oleh Anggota KPU Kabupaten Barru yang menjadi Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis, Masdar.