FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menghadiri rapat Paripurna DPRD Sinjai dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sinjai tahun 2020, serta penyerahan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal didampingi para wakil ketua DPRD Sinjai itu, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai. Sabtu, (10/04/2021)
Turut hadir Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, Forkopimda serta Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat serta pemangku kepentingan lainnya secara virtual.
Bupati ASA menjelaskan, revisi terhadap dokumen RPJMD dilakukan karena terjadi perubahan kebijakan nasional akibat pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan secara global, nasional maupun lokal.
Oleh karena itu, kebijakan pemerintah pusat yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah, yakni realokasi atau refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 yang berpengaruh secara signifikan terhadap program kegiatan dan postur APBD Kabupaten Sinjai.
Sehingga hal ini tentu berpengaruh terhadap pencapaian sejumlah target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Saya berharap kepada kita semua untuk secara cermat meninjau dan menghitung kembali kemampuan kita dalam mencapai visi misi yang telah dicanangkan hingga akhir periode," bebernya.
Selain itu, proses revisi RPJMD ini diharapkan dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah direncanakan agar dokumen perubahan RPJMD dapat digunakan menjadi pedoman penyusunan dan penetapan RKPD Tahun 2022.