Fajar.co.id, Makassar -- Sebanyak 144 pengurus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti Bimbingan Teknis Sinkronisasi Tugas dan Fungsi BPD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Sabtu (10/4/2021), di Aula Pertemuan Hotel Dalton, jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.
Bimtek ini terselenggara atas kerja sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara dengan Lembaga Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Daerah (LFMPD).
Adapun narasumber dari Bimtek ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kajati Sulsel, dan Dekan Fakultas Hukum Unhas Makassar. Bimtek juga dihadiri para Camat.
Wakil Bupati Suaib Mansur dalam sambutannya berharap melalui momentum Bimtek ini tercipta hubungan yang baik antara BPD dan Kepala Desa.
“BPD adalah ‘parlemennya’ desa yang kita harapkan bisa menjalankan fungsinya dengan baik, terutama fungsi pengawasan, terutama yang terkait dengan penggunaan anggaran desa,” kata Suaib.
Ia menyebutkan, tugas dan fungsi BPD bukan hanya fungsi pengawasan saja, tapi fungsi-fungsi lain diharap bisa berjalan baik, seperti membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Fungsi-fungsi inilah yang Suaib harapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh BPD. Tentu dengan keterlibatan Kepala Desa sebagai mitra kerja BPD.
“Sinkronisasi ini tujuannya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga dibutuhkan sinergi yang baik antara BPD dan Kepala Desa. Jangan malah sebaliknya, BPD bertolak belakang dengan Kepala Desa-nya,” jelas dia. Untuk itu, melalui Bimtek ini, Suaib berharap agar BPD bekerja sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. “Pahami kondisi, potensi, problematika dan aspirasi yang ada. Kedepankan kejujuran, kebersamaan dan terbuka dalam bekerja dan melayani masyarakat,” tandasnya.