FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan gratifikasi dalam kasus pungutan liar (pungli) penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di DPM-PTSP Makassar menguat. Diakui oknum pengusaha.
Dugaan pungli di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menemui babak baru. Pengusaha yang sempat meributkan pungutan justru berbalik menjadi uang terima kasih.
Pengakuan pengusaha, Sumery Nur disampaikan dalam secarik kertas yang diteken di atas materai Rp10000.
Dalam surat pernyataan itu, pemilik Kios Ati Raja ini menyampaikan klarifikasi atas informasi yang diutarakan karyawannya tanpa sepengetahuannya. Hingga akhirnya memunculkan kesalahpahaman terkait biaya TDUP.
Diakuinya, pihaknya dalam hal ini merupakan pemohon dan meminta tolong ke Dinas Pariwisata untuk membantu penyelesaian semua dokumen.
Selama proses penyelesaian dokumen di luar urusan atau kewenangan mereka. Di antaranya, pembuatan NPWP hingga penyelesaian pajak, pembuatan email, pendaftaran di OSS hingga penerbitan NIB. Terakhir, pendaftaran izin dan TDUP.
Sekadar catatan, ia menyebut, pihak Dinas Pariwisata dan DPM-PTSP tidak pernah mengatakan ada biaya retribusi. Biaya yang dikeluarkan merupakan ucapan terima kasih.
"Biaya yang saya keluarkan merupakan ucapan terima kasih atas semua bantuan yang diberikan selama proses tersebut," paparnya, disertai pernyataan itu dibuat tanpa adanya unsur paksaan.
Munculnya surat pernyataan ini membuat Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud pun geram. Ia kecewa dikarenakan pengelola restoran, Kios Ati Raja memilih mencabut laporannya.