"Kepolisian dan kejaksaan bisa mengusut masalah kalau ini dilakukan secara terstruktur dan melibatkan pejabat tertentu. Ini bisa masuk ranah korupsi," terangnya.
Karena itu, ia berharap persoalan ini bisa direspons Pemkot Makassar. Mestinya ada kebijakan yang mendorong ASN mampu menjaga integritasnya.
"Mereka itu penyelenggara negara yang memang sudah tugasnya melayani. Jadi tidak boleh meminta imbalan dalam bentuk apapun," ucapnya.
Ia menjelaskan salah satu landasan hukum gratifikasi adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancam pidana penjara seumur hidup.
"Atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegasnya. (*/fajar)