Kepala Kanwil V Bank BTN, Teguh Wahyudi menambahkan, untuk terhindar dari pinjaman online ilegal nasabah mesti menyeleksi daftar fintech yang terdaftar resmi oleh OJK. Lalu pelajari syarat dan ketentuannya. Jangan tergiur dengan penawaran bunga rendah.
Bilamana ada penawaran, Teguh meminta kepada nasabah agar jangan langsung mengakses fintech tersebut dengan memberikan data pribadi apalagi memberikan nomer rekening. "Kuncinya selalu menjaga kerahasiaan data data pribadi untuk tidak diberikan kepada teman, saudara apalagi orang yang belum dikenal," pungkasnya. (*/fajar)