Fajar.co.id, Luwu Utara -- Ini tahun kedua umat muslim melaksanakan ibadah puasa di tengah pandemi COVID-19. Guna menekan laju penyebaran COVID-19, aturan pun dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran guna mengatur segala bentuk kegiatan ibadah di bulan suci Ramadan. Tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 450/21/Kesra tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M.
Dalam Surat Edaran itu, sejumlah kegiatan ibadah Ramadan diatur dan dibatasi. Beberapa di antaranya, ceramah Ramadan (tarawih dan subuh), pengajian, dan tausiyah. Di mana durasinya paling lama 15 menit saja. Tak hanya itu, penceramah wajib mengimbau jemaah untuk patuh terhadap protokol kesehatan. “Pengajian/tausiyah, kultum Ramadan dan kualiah subuh paling lama 15 menit,” ujar Bupati Indah Putri Indriani dalam Surat Edaran tersebut.
Untuk kegiatan ibadah salat fardhu lima waktu, salat tarawih, witir, tadarrus alquran, serta i’tikaf, juga diatur, serta para jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Salat fardhu 5 watu, tarawih, witir, tadarrus, dan i’tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antarjemaah, serta setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing,” ujar Bupati dalam surat edaran tersebut.
Dalam Surat Edaran itu pula, juga diatur tentang pelaksanaan sahur dan buka puasa. Di mana umat muslim Luwu Utara diimbau untuk sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga. Untuk kegiatan Buka Puasa Bersama, tetap dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, seperti jumlah kehadiran jemaah dibatasi 50% dari kapasitas ruangan untuk menghindari kerumunan.