FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Pemkab Pinrang punya aset lahan pertanian produktif di Kecamatan Cempa. Luasnya tidak kecil, sekitar 43 hektar.
Perlu diketahui, sejak Perusda yang menjadi pengelola dari aset tersebut tak lagi ada, sawah puluhan hektar itu, kini berada di bawah kendali Dinas Pertanian.
"Lepas kontrak dari Perusda pada Desember 2019. Nah sawah harus tanam awal Januari. Karena Perusda tidak bisa lagi, jadi diambali alih oleh dinas," terang Kepala Dinas Pertanian Dan Hortikultura Kabupaten Pinrang, Andi Tjalo Kerrang, Rabu 14 April.
Andi Tjalo menyampaikan, saat ini terdata ada 32 orang petani yang menjadi penggarap dari aset pemerintah itu. Namun setahun sejak dikendalikan Dinas Pertanian, belum ada mekanisme atau syarat yang disiapkan dalam penentuan siapa-siapa saja yang boleh menggarap lahan itu.
"Itu 32 orang, masyarakat sekitar situ yang menggarap sawah. Kami juga masih menunggu, proses pemilihan formulasi pengelolaan yang tepat," bebernya. (gsa/fajar)