Kabag Pemerintahan Pemkab Pangkep, Andi Irfan mengaku langkah tegas akan diambil apabila putusan pengadilan telah inkrah terhadap kasus tersebut.
"Kita tunggu hasil sidang di Pengadilan. Tentu tidak ada yang kebal hukum. Jika terbukti bersalah maka pasti akan dicopot, untuk sekarang memang masih menjabat," paparnya.
Sementara itu, Lurah Bonto Langkasa, Adil Sammana mengaku bahwa pungutan itu hanya digunakan untuk administrasi dan konsumsi semata. "Itu yang diberikan warga untuk dipergunakan foto copy dokumennya dan biaya capek petugas yang turun ke lapangan mengukur," ucapnya. (fit/ham)