Selain itu juga Kapolres Enrekang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran.
“Larangan mudik ini telah disampaikan oleh pemerintah dan berlaku sejak tanggal 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus terpapar Covid-19, yang mana kita ketahui bersama bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.” Terangnya.
"Mudah-mudahan kehadiran program ini diharapkan mampu memberikan arahan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan," harap Kapolres Enrekang. (rls)