FAJAR.CO.ID, MAMUJU - Belum 100 hari menjabat, Bupati Mamuju, Sutina Suhardi membuat kebijakan kontroversial. Tenaga kontrak yang selama ini mengabdi dipaksa gigit jari. Mereka harus menerima pemberhentian.
Jumlahnya mencapai 6.547 orang tenaga kontrak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Mereka dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 188.45/125/KPTS/IV/2021 yang ditandatangani pada 5 April 2021.
SK tersebut berisi tentang pencabutan keputusan sebelumnya nomor 188.45/3/KPTS/I/2021 tentang pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu terbatas di lingkup Pemkab Mamuju tahun anggaran 2021.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju mengkritik kebijakan itu. Di tengah Covid-19 ini justru menimbulkan masalah baru.
"Sebenarnya kebijakan itu tidak populis, karena rujukannya di PMK terkait refocusing yang termaktub di poin dua itu hanya delapan persen. Masih banyak yang bisa direfocusing yang lain, kenapa mesti tenaga kontrak," sorot Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi, Selasa 20 April.
Dewan pun akan mempertanyakan masalah ini kepada OPD terkait. "Waktu kita dengar pendapat dengan keuangan, refocusing hanya 8 persen. Dan ini melampaui peraturan menteri keuangan. Kita mau memanggil OPD untuk meminta penjelasan," jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto juga tak habis pikir dengan kebijakan tersebut. Sutinah justru menjadikan pemutihan seluruh tenaga kontrak menjadi prioritas utama pemerintahannya.
Ia juga menyayangkan sikap Wakil Bupati Mamuju, Ado Mas'ud yang ikut memutihkan tenaga kontrak. Padahal, Ado dinilai aktif membela tenaga kontrak sewaktu masih menjadi anggota DPRD Mamuju. "Sudah tidak adakah pekerjaan lain yang lebih mendesak?" sebut Sugianto.