FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto diminta fokus pada kebijakan strategis. Daripada sibuk dengan penonaktifan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Pakar Hukum Administrasi Negara UNM, Herman mengatakan, Danny Pomanto sebaiknya fokus pada hal-hal yang strategis. Misalnya bagaimana visi dan misi pada masa kampanye bisa segera dikonkretisasi (diwujudkan) dalam Rencana Kerja pemerintah (RKP).
Juga, kata dia, bagaimana bisa diwujudkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kebijakan ini jauh lebih baik dibanding mengurusi penonaktifan semua ketua RW dan RT. Apalagi kebijakan itu belum tentu sesuai dengan peraturan. Seperti, perda.
Menurutnya, visi dan misi kampanye wajib hukumnya sebagaimana dalam undang-undang pemerintah daerah dituangkan dalam RKP tahunan pemerintah, dan RPJM. "Visi dan misi selama kampanye juga harus direalisasikan selama lima tahun periode kekuasaaanya calon kepala daerah terpilih," tambahnya.
Lantas bagaimana dengan RT dan RW? Menurutnya, kebijakan yang dilakukan pejabat negara harus bersifat taat hukum. Perubahan yang ingin dilakukan harus menerapkan asas contrarius actus. Di mana setiap keputusan atau kebijakan, misalnya perda wajib hukumnya dicabut terlebih dahulu dengan perda.
"Apabila perda tersebut ingin dinyatakan tidak berlaku. Hal ini juga berlaku atas rencana Wali Kota mengganti RT dan RW. Di mana ia harus membuat terlebih dahulu perda pembatalan atau revisi tentang pemberhentian RT/RW.
Apabila tidak, maka kebijakan pemberhentian akan bertentangan hukum," paparnya.