FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA - Tiga lelaki berinisial KL, 31 tahun, YB, 55 tahun, dan AK, 21 tahun tak berkutik. Nyali mereka seketika ciut saat polisi bersenjata membongkar judi sabung ayam mereka.
Tepatnya di sebuah lokasi yang banyak semak belukar di Lembang Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Letusan tembakan peringatan dari Timsus Singgalung Polres Toraja Utara, membuat para pelaku lari kocar-kacir, hingga tiga sekawan ini kaget dan tertangkap tanpa perlawanan.
"Benar. Saat kami menggrebek judi sabung ayam ini, para pelaku kabur. Kami mengejar dan menangkap tiga orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Harjoko, Rabu (21/4/2021).
Saat interogasi dilakukan di lokasi penangkapan, para pelaku sempat tak mengakui bahwa barang bukti berupa tiga ekor ayam, 11 taji ayam aduan, dan satu batu asah adalah miliknya.
Tentu saja, insting polisi kuat. Sifat skeptis atau tak mudah percaya tertanam kuat di benak aparat. Tak berselang lama, tiga pelaku ini mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka.
"Kami juga amankan uang tunai sebanyak Rp2.390.000, dua unit ponsel dan satu unit motor milik pelaku," tambah perwira polisi tiga balok ini.
Ketiga pelaku ini pun dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk diproses hukum. Kata AKP Harjoko, mereka dijerat Pasal 303 KUHP.
Tertangkapnya tiga pelaku di bulan suci ramadan ini berdasarkan laporan warga, yang merasa risih dengan aktifitas perjudian tersebut. Hingga polisi pun turun tangan.
"Dipastikan para pelaku yang tertangkap akan berakhir di meja hijau. Jadi sekali lagi saya imbau agar jangan ada lagi judi sabung ayam," tegas Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati. (Ishak/fajar)