Bupati Luwu Utara dua periode ini menyebutkan bahwa pendampingan oleh Kejari sangat penting dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara. “Kita akan sangat terbantu oleh kejaksaan terkait pendampingan secara litigasi dan non litigasi dengan dua fungsi sebagai mediator dan fasilitator,” kata Indah Putri Indriani.
Ia meminta semua jajarannya untuk memanfaatkan kerjasama ini dengan baik, karena ini juga menyangkut pelayanan kepada masyarakat. “Tingkatkan koordinasi, lakukan identifikasi potensi dengan mengomunikasikannya melalui Bagian Hukum. Nanti ditindaklanjuti dengan surat dan meminta pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dari kejaksaan melalui jaksa pengacara negara atau JPN,” harap Indah.
“Terima kasih atas kerjasama yang terus kita lakukan. Ini juga adalah bentuk peningkatan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat di Kabupaten Luwu Utara,” pungkasnya. Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati (Wabup) Luwu Utara Suaib Mansur, Sekretaris Daerah (Sekda) Armiady, para Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat. (rls)