FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Aparat kepolisian telah melimpahkan kasus jual beli Pulau Lantigiang, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kejaksaan Negeri Selayar.
Dari tiga orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Asdianti sebagai pembeli pulau yang kini masih berada di Dubai.
"Sudah dilayangkan panggilan. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena masih berada di Dubai dan dinyatakan DPO oleh Polres Selayar sejak 20 april 2021," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Zulpan, Jumat (23/4/2021).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Zulpan telah berkoordinasi dengan Mabes Polri agar segera membantu dalam hal pemulangan Asdianti yang saat ini masih berada di Dubai.
"Polres Selayar juga telah lakukan komunikasi kepada kantor imigrasi, terkait informasi perjalanan Asdianti dan koordinasikan dengan Mabes Polri, terkait Asdianti agar bisa kembali ke Indonesia agar menjalani proses hukum," katanya, Jumat (23/4/2021).
Asdianti diduga telah membeli pulau tak berpenghuni milik Pemda Selayar itu, yang dijual Kasman seharga Rp900 juta yang telah dipanjar sebanyak Rp10 juta atas seizin yang diterbitkan oleh mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah.
Ketiga orang ini adalah tersangka dan kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Asdianti disebut sebagai warga Selayar dan berlatar belakang pengusaha.
Sebelumnya, Kasus penjualan Pulau Lantigiang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Penjualan pulau tak berpenghuni ini telah dilimpahkan ke kejaksaan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Kepala Desa Jinato, Abdullah dan penjual pulau bernama Kasman yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.