FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Wajo mulai banyak tidak terurus oleh pengembang. Pemkab Wajo bisa mengambil alih itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini. Kata dia, persoalan PSU telah dikonsultasikan ke Dirjen Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis, 21 April lalu.
"Banyak kami temukan pengembangan di Wajo tidak bertanggungjawab. Tidak menyediakan PSU, seperti yang dijanjikan pada brosur. Hanya ditelantarkan," ujar Senurdin, Minggu, 25 April.
Dia menambahkan, dari hasil pertemuan saat mendampingi Komisi III DPRD Wajo. Dirjen Perumahan Rakyat menyampaikan PSU yang ditelantarkan para pengembangan, pengelolaannya dapat diambil alih pemerintah daerah setempat.
Rekomendasi tersebut berdasarkan aturan Permendagri No. 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.
"Pemda diminta membuat berita acara perolehan PSU. Serta membuat pernyataan aset atas tanah PSU tersebut. Ini sebagai dasar permohonan pendaftaran hak atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat," jelasnya.
Hanya saja, Pemkab Wajo diminta agar melengkapi aturan tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebab belum dijelaskan secara detail kategori terlantar dari Permendagri itu.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Wajo, Sarwan mengemukakan, dari sekitar 50 lokasi perumahan tersebar di beberapa kecamatan. Hanya 4 yang dalam proses penyerahan PSU ke Pemkab Wajo.