FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Bank Sulselbar dan Kejati Sulbar melakukan kerjasama penanganan masalah hukum. Dengan kerjasama ini diharapkan dapat turut berkontribusi menurunkan NPL.
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Bank Sulselbar), melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu, 5 Mei.
Kerja sama tersebut diteken langsung oleh Direktur Utama Bank Sulselbar, Amri Mauraga dengan Kepala Kejati Sulbar Johny Manurung.
Pemimpin Departmen Hukum dan Kesekretariatan Bank Sulselbar, Syahrul Upe menjelaskan, kerja sama yang diinisiasi oleh Bank Sulselbar tersebut mendapat respons positif dari pihak Kejati Sulbar.
Syahrul menguraikan bentuk kerjasama antara keduanya instansi pemerintah tersebut yakni nantinya
Kejati Sulbar akan membantu Bank Sulselbar terkait permasalahan hukum, baik itu posisi sebagai penggugat atau tergugat khusus di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kedepannya jika misalnya ada permasalahan hukum terhadap Bank Sulselbar, baik itu penggugat atau digugat khusus di bidang perdata dan tata usaha negara nanti diwakili pihak Kejati Sulbar," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Di sisi lain Syahrul berharap dengan adanya kerjasama tersebut, berpotensi meminimalisir non performing loan (NPL) karena penagihan ke nasabah melalui pendekatan hukum dapat dimaksimalkan. Kredit macet dan aset yang tersangkut masalah hukum dapat segera mendapatkan pengawalan hukum dari Kejati Sulbar.