FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menjadi narasumber Workshop pendampingan penyelenggara pelayanan publik dalam rangka penilaian kepatuhan. Rujukannya, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan tersebut berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton Makassar. Kamis (20/5/2021).
Pada workshop yang digelar untuk melakukan pendampingan kepada penyedia layanan itu, Indah Putri Indriani hadir sebagai narasumber tidak sendiri, juga dari Polres Gowa dan Kepala BPN/ATR Kota Makassar.
Semua menceritakan kesuksesan meraih zona hijau pelayanan publik. Tahun 2020 Luwu Utara adalah kabupaten yang mendapatkan nilai tertinggi, terkait kepatuhannya dalam pelayanan publik di Sulawesi Selatan. Demikian juga Polres Gowa dan BPN/ATR Kota Makassar.
" Fungsi pemerintahan ada dua primer dan sekunder. Fungsi primer adalah fungsi yang harus terus berjalan selama pemerintahan ada. Di dalamnya ada fungsi pelayanan dan fungsi pengaturan," kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Fungsi ungsi sekunder lanjut Indah, merupakan fungsi yang ada selama masyarakat atau swasta belum bisa menyediakan secara mandiri. Artinya, fungsi ini bisa hilang, jika masyarakat atau swasta sudah bisa menyediakan, melaksanakan sendiri. “Acara ini, kita semua fokus pada fungsi primer. Fungsi pelayanan. Bagaimana menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Indah.
Ia mengingatkan, pemerintah sebagai pelayan publik sebenarnya memiliki dua sisi. Selain pemberi layanan, juga sebagai penerima layanan. Pada sisi yang berbeda.