“BPJS Ketenagakerjaan bersama GO-JEK telah berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai Mitra GO-JEK, Hal ini telah terwujud dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara GO-JEK dan BPJAMSOSTEK pada 30 Maret 2021 di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar,” ujar Arief Budiarto.
Menurutnya, selama ini pekerja sektor informal termasuk pengendara transportasi online tidak mampu mengakses layanan jasa keuangan karena premi yang dirasa tinggi serta kurangnya pemahaman.
Arief Budiarto menjelaskan hanya dengan membayar Rp16.800 per bulannya, mitra GO-JEK bisa memperoleh berbagai manfaat seperti perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dengan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian, beasiswa bagi anak dan lainnya.
“Mitra GO-JEK dalam melakukan aktivitas memiliki risiko berupa kecelakaan kerja dan kematian. Apabila hal tersebut terjadi, dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi keluarga oleh karena itu BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan bagi Mitra GO-JEK” pungkas Arief. (endra/fajar)