“Sebenarnya kami sudah siap 95 persen terhadap naskah akademik ini sisa kami akan melengkapi apa yang akan dilengkapi dengan tentunya membutuhkan komunikasi dan koordinasi kepada Sekretariat DPRD,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Perda Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan Perda inisiatif DPRD Sinjai. (rls)