Fajar.co.id, Jeneponto -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Penerimaan LHP itu berlangsung secara virtual melalui Aplikasi zoom diruang rapat Sekda, Jumat (28/5/2021).
Kegiatan tersebut diikuti pemkab Jeneponto bersama 11 kabupaten lainnya se-sulawesi selatan yakni Gowa, bantaeng, Sinjai, pangkep, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Toraja utara, Soppeng, Luwu timur, wajo
Acara diawali dengan penandatangan berita acara oleh Sekda Syafruddin Nurdin didampingi wakil ketua I DPRD Jeneponto dan beberapa pejabat daerah lainnya
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan sulawesi selatan Wahyu Priyono kepada 12 pemerintah Daerah di kantor perwakilan BPK secara virtual.
Wahyu priyono dalam sambutan menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan
"pasal 17 undang-undang nomor 15 tahun 2004 mengamanahkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dari pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya," jelas wahyu priyono.
dari penyampaian ketua BPK juga diketahui beberapa daerah mengalami penurunan dan peningkatan predikat opini serta sebagian yang lainnya tidak mengalami perubahan atau tetap pada predikat sebelumnya