FAJAR.CO.ID, JENEPONTO-- Wakil Bupati H. Paris Yasir, SE didampingi Sekretaris Daerah DR. dr. H.M. Syafrudddin Nurdin, M.Kes dan disaksikan puluhan Pejabat lainnya menandatangani memorandum Of understanding (MoU) tentang penyaluran bantuan stimulan rumah swadaya Kabupaten Jeneponto tahun 2021 pada acara coffee morning ruang pola panrannuanta senin. (31/5/2021)
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Jeneponto yang di wakili oleh Nasrun Bohari dengan kepala cabang PT. Bank Sulselbar Hasanuddin Mallingkai, SE.
Selanjutnya Secara simbolis oleh Kepala Badan Pertanahan (BPN/ATR) Amran Amirullah Malewa, ST,.SH,.M.Ap menyerahkan sertifikat tanah milik pemerintah daerah kepada Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE.
Sertifikat tanah milik daerah kabupaten Jeneponto yang dimaksud antara lain yakni: Rest Area Bangkala, SDN No. 68 Bontolebang, SDN No. 49 Balang I, SDN 10 BalangLoe Tarowang, SDN No.33 Cikarro, SDN No 3 Turatea, SMP Negeri 6 Bontoramba dan Kantor Camat Tarowang
Selanjutnya Wakil Bupati Paris Yasir dalam sambutan memberikan apresiasi kepada PT Bank Sulselbar Cabang Jeneponto dan Kantor Pertanahan/ATR Jeneponto atas kerjasamanya dalam membangun daerah yang lebih baik.
Di tempat yang sama Sekda Syafruddin Nurdin menyampaikan LHP hasil audit BPK terhadap LKPD tahun 2020 dan rencana aksi pemerintah daerah terhadap penyelesaian hasil audit BPK tersebut dengan harapan dapat mengubah opini BPK menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun berikutnya.