FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Dinas pendidikan Kabupaten Luwu Utara membantah, jika lahan SD Negeri Pembuntang Kecamatan Sabbang milik pihak tertentu. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sudah mengantongi sertfikat lahan tersebut sejak tahun 2005 silam.
Terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat, yang menuding pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah menguasai atau mengambil alih lahan yang bukan milik pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Jasrum menjelaskan jika lahan SD Negeri Pembuntang adalah milik pemerintah daerah Luwu Utara, itu dibuktikan dengan adanya sertifikat lahan yang dimiliki pemerintah setempat.
"Sertifikatnya ada, jadi tidak benar kalau pemda dikatakan mengambil alih lokasi sekolah SD Pembuntang. Sertifikat lahan ada dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara 2005 silam, saat itu masih pak Thahar Rum yang menjabat kadis pendidikan," tegas Jasrum. Kamis (03/06/2021)
Jasrum juga mengaku heran, tiba tiba ada pihak yang mengklaim jika lahan dimana SD Pembuntang dibangun adalah miliknya. Bahkan dirinya mempersilahkan oknum tersebut untuk menempuh jalur hukum, dan menunjukkan bukti sah jika memang lahan tersebut adalah miliknya.
" Dalam sertifikat itu jelas, atas nama pemerintah kabupaten Luwu Utara. Luasnya 2.019 meter persegi. Ditanda tangani Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara tanggal 29 Juli 2005, saat itu kepala kantornya masih pak Darmawidjaya," ungkapnya.
"Kalau ada pihak yang merasa itu haknya, silakan tempuh jalur hukum," tutup Jasrum. (rls)