Dia menyetujui penambahan persyaratan tersebut selama memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Kakanwil VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, Hilman Pujana mengutarakan, kalau KPPU fokus ke persekongkolan dalam tendernya, bagaimana dia bisa memenangkan tendernya.
"Kalau ada syarat yang mengarah, itu bentuk pengaturan. Itu namanya kongkalikon, bentuk persekongkolan," ucapnya.
Hilman menjelaskan, kalau dugaan Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam
Tender
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau kongkalikong dalam tender, harus dilihat siapa yang mengatur, alat buktinya apa. Kalau yang menang hanya orang-orang tertentu saja.
"Yang pasti kami tidak bisa terburu buru menentukan benar atau tidak. Tentunya jika ada pelaku usaha yang merasa dihalangi karena aturan tersebut bisa melapor ke KPPU. Nanti kami akan mintakan keterangan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau biasa (UKPBJ) terkait persyaratan tersebut," bebernya. (agung/fajar)