Sejak terbitnya SK Caretaker dengan nomor 002/Kep/PNKT/CAR/Sulsel/VI/2021, maka kepengurusan sebelumnya dinyatakan demisioner dan tidak diboleh menggelar kegiatan apapun. "Jadi kalau ada temu karya di luar itu pasti ilegal dan tidak akan diakui," kata Deden.
Gibran Akan Hadiri Temu Karya Karang Taruna Sulsel, Pilih Ketua Baru
