FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Komunitas Gerak Bersama Rakyat Anti Ketidakadilan (Gebrak) Indonesia mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Agung Sucipto dua tahun penjara saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).
Anggu alias Agung Sucipto yang menjadi terdakwa pada sidang tersebut merupakan pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.
“Gebrak Indonesia mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada terdakwa kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Prof Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, alias Anggu,” kata Koordinator Gebrak Indonesia Firman Prasetio, SH, Selasa (13/7/2021).
Menurut Tio, sapaannya, pemberantasan tindak pidana korupsi tentunya tidak hanya menghukum pelakunya, tapi diharapkan dapat memberikan dampak pencegahan terhadap meluasnya praktek korupsi di kemudian hari.
“Posisi terdakwa Agung Sucipto sebagai kontraktor dalam posisi tersudut karena meskipun profesional dalam mengikuti tender proyek, bisa saja ia tidak akan menang jika tidak memberikan uang sebagai bentuk tanda terima kasih," tambah alumnus Fakultas Hukum Unhas Makassar ini.
Ia juga mengapresiasi Anggu yang terbuka dalam memberikan keterangan selama persidangan sehingga memudahkan JPU mengungkap dan membuktikan perkara ini dan perkara lainnya.
Mengenai pelimpahan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Prof. Nurdin Abdullah yang rencana akan disidang perdana pekan depan, Tio mengajak masyarakat untuk untuk mengawal pemeriksaan-pemeriksaan saksi di persidangan nantinya.