FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Kejaksaan Negeri Sinjai terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah di PDAM Sinjai. Hingga saat ini, sekitar 20 saksi sudah diperiksa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya. Beberapa saksi tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah Sinjai, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sinjai, Inspektorat selaku Dewan Pengawas, pelaksana kegiatan di PDAM, hingga masyarakat yang mendapat sambungan jaringan baru.
"Kita masih terus lanjut, memeriksa saksi-saksi yang terkait, minggu ini kita jadwalkan mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman kita juga periksa sebagai saksi," ungkapnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga memeriksa peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut. Hal itu dilakukan untuk menelusuri apakah benar terjadi penyimpangan. Baik pungutan liar maupun penyimpangan lainnya.
"Yang pasti kami temukan ada potensi kerugian negara, kasus ini tidak mungkin lanjut kalau tidak ada kami temukan," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa membeberkan berapa kerugian negara terhadap program dana hibah yang menelan anggaran sekitar Rp8 miliar ini. Terlebih dahulu akan dilakukan perhitungan oleh auditor yang berwenang, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun auditor lainnya.
"Kita sementara penjajakan untuk perhitungan kerugian negaranya, supaya kita bisa melihat konstruksinya secara utuh untuk menetapkan tersangka," tambahnya. (sir)