Diketahui, Furqan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KNPI melalui musyawarah daerah (Musda) KNPI Enrekang pada bulan Oktober 2019 lalu.
Sementara itu, Ketua Komisi Organisasi DPD KNPI Sulsel, Imran Yusuf mengomentari mengenai rangkap jabatan Ketua KNPI Enrekang. Dia menjelaskan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI pasal 29 mengenai rangkap jabatan berbunyi dewan pengurus setiap tingkatan tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).
"Nah, KONI inikan tidak termasuk OKP. Jadi sebenarnya bisa, dengan catatan kepengurusan di KNPI juga berjalan dengan baik," jelasnya saat dihubungi.
Saat ditanya mengenai belum adanya SK pengurus KNPI Kabupaten Enrekang sampai sekarang, Imran merasa kaget mendengar kabar tersebut. Padahal kata dia, Furqan telah menerima surat keputusan dari Ketua KNPI Sulsel sebelumnya.
"Ah masa. Kalau persoalan Furqan belum meneruskan ke internal pengurus KNPI Enrekang itu kami tidak ketahui. Bagaimana juga mau jalan program kalau belum ada kejelasan," tandas Imran.(rac)